Pengantar
Sebagai salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal memiliki karakteristik daerah yang cukup baik dan menjanjikan untuk dikembangkan dalam berbagai sektor pembangunan. Hal ini dikarenakan Kabupaten Kendal merupakan salah satu kabupaten yang terletak di jalur utama Pantai Utara Jawa atau lebih dikenal sebagai daerah Pantura. Letak Kabupaten Kendal yang berbatasan langsung dengan Kota Semarang sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah, telah sedikit banyak membawa pengaruh bagi perkembangan wilayah Kabupaten Kendal.
Persoalan
sumber daya manusia dan tenaga kerja yang kurang maksimal dalam
pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di Kabupaten Kendal
melatar belakangi penulisan ini untuk melihat salah satu upaya
pemerintah Kabupaten Kendal dalam memberdayakan dan meningkatkan
perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat desa melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanaman Pohon bagi Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan, yang kemudian lebih dikenal dengan Perda Sak Uwong Sak Uwit (SUSU).
Penanaman pohon oleh calon pengantin dan ibu melahirkan ini diharapkan
selain berfungsi sebagai sarana penghijauan juga dapat memberikan nilai
pendidikan dan ekonomis bagi masyarakat. Sehingga Dengan program
tersebut diharapkan akan membuka banyak peluang usaha dan lapangan
pekerjaan di desa-desa di Kabupaten Kendal.
Indeks Pembangunan Manusia
Pembangunan
manusia merupakan proses untuk memperluas pilihan yang dapat
ditumbuhkan melalui upaya pemberdayaan penduduk. Pemberdayaan penduduk
ini dapat dicapai melalui upaya yang menitikberatkan pada peningkatan
kemampuan dasar manusia yaitu meningkatkan derajat kesehatan,
pengetahuan, dan keterampilan agar dapat digunakan untuk mempertinggi
partisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif, sosial budaya, dan
politik. Pembangunan manusia seutuhnya tidak saja mencakup aspek fisik
biologis, aspek intelektualitas, dan aspek kesejahteraan ekonomi semata,
tetapi aspek iman dan ketaqwaan juga mendapat perhatian yang sama
besar. Kemajuan pembangunan manusia secara umum dapat ditunjukkan dengan
melihat perkembangan indeks pembangunan manusia (IPM). Angka IPM
Kabupaten Kendal hanya mengalami sedikit peningkatan dari 70,07 pada
tahun 2009 menjadi 70,41 pada tahun 2010. Demikian juga bila dilihat
dari komponen-komponen penyusun IPM, nampak semua komponen mengalami
peningkatan walaupun sangat kecil. Angka harapan hidup meningkat dari
68,10 pada tahun 2009 meningkat menjadi 68,44 pada tahun 2010. Angka
melek huruf meningkat dari 88,96 persen menjadi 89,15 persen pada tahun
2010, sedangkan rata-rata lama sekolah meningkat dari 6,90 tahun menjadi
6,91 tahun, serta pengeluaran perkapita meningkat dari 635,70 ribu
menjadi 637,09 ribu pada tahun 2010.
Pemberdayaan masyarakat desa melalui Perda SUSU
Salah
satu upaya meningkatkan indeks pembangunan manusia dilakukan melalui
pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah Kabupaten Kendal, dalam
peningkatan kemampuan dasar manusia yaitu meningkatkan derajat
kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan agar dapat digunakan untuk
mempertinggi partisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif, sosial
budaya, dan politik. Adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanaman Pohon bagi Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan.
Perda ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Kendal,
terhadap lingkungan hidup dan masyarakat Kendal sebagai sarana
pendidikan lingkungan dan ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai salah
satu bentuk pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kendal. Dalam Pasal 2
peraturan daerah ini dijelaskan bahwa, Peraturan Daerah ini dimaksudkan
untuk mengurangi dampak pemanasan global (global warming) yang
ditimbulkan dari emisi gas karbon dioksida dan efek rumah kaca, serta
memberdayakan masyarakat desa guna menggerakkan usaha ekonomi perdesaan.
Dengan alasan tersebutlah maka perda ini di harapkan mampu mencapai tujuan yang termaksud dalam Pasal 3 yaitu untuk :
a. penghijauan di Daerah;
Penghijauan di daerah disini adalah penghijauan di Kabupaten Kendal melalui pohon-pohon yang di tanam oleh masyarakat. Perda tersebut menjelaskan bahwa setiap calon pengantin dan ibu melahirkan wajib menanam pohon buah yang berbatang keras; menghasilkan buah; memiliki nilai ekonomis; dan berfungsi sebagai peneduh di lahan milik Catin atau di RTH yang disediakan Pemerintah Desa/kelurahan setempat,
kecuali bagi warga yang tidak mampu. Sebelum melakukan ijab qabul,
calon pengantin wajib menanam dua pohon. Seandainya belum, akan terkena
sanksi dari kepala desa, yaitu pasangan pengantin dan panitera harus
menanam masing-masing 10 pohon.
b. memberdayakan masyarakat Daerah;
Seperti
sudah dijelaskan sebelumnya bahwa peraturan ini juga bertujuan untuk
memberdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kendal. Bentuk
pemberdayaan disini terbagi menjadi dua, yaitu : (1) pemberdayaan
masyarakat di bidang lingkungan; dan (2) pemberdayaan masyarakat di
bidang ekonomi.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang lingkungan adalah memberikan pendidikan kepada
masyarakat Kendal tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup khususnya
pohon. Melalui pohon banyak manfaat yang dapat di peroleh masyarakat
seperti, keteduhan, udara yang segar dan bersih, bahkan meningkatkan
perekonomian jika dikelola dengan baik. Melalui peraturan daerah ini
diharapkan masyarakat Kendal lebih peduli dengan adanya pohon dan
lingkungan hidup secara luas, sehingga tercipta Kabupaten Kendal yang
hijau dan berorientasi lingkungan berkelanjutan.
Kemudian
bentuk pemberdayaan kedua adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat Kendal
khususnya masyarakat desa di Kabupaten Kendal. Kewajiban menanam pohon
buah bagi calon pengantin dan ibu melahirkan dimaksudkan agar pohon buah
yang sudah ditanam dapat menghasilkan buah-buahan bernilai ekonomis
yang dapat membantu perekonomian masyarakat penanam itu sendiri.
Sehingga dapat menggerakkan kegiatan ekonomi baru dan membuka lapangan
kerja baru.
c. menciptakan lapangan kerja baru; dan
Dengan
di terapkannya peraturan daerah ini secara nyata dan konsisten
diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru di Kendal. Sebagai
contoh adalah dengan dilaksanakannya kebijakan penanaman pohon maka
kebutuhan akan bibit pohon meningkat, pengusaha bibit pohon sendiri
memerlukan berbagai bahan seperti pupuk, polybag dan sebagainya untuk
menghasilkan bibit pohon siap tanam yang siap dijual. Dari sinilah
tercipta lapangan kerja baru yang akan menyerap tenaga kerja yang ada di
Kabupaten Kendal, sehingga pengangguran dan kurangnya lapangan kerja di
Kendal dapat teratasi. Hasil nyata yang diharapkan adalah terciptanya
wirausahawan baru di Kabupaten Kendal dan secara otomatis menciptakan
pilihan ragam dan jenis lapangan kerja baru.
d. menggerakan usaha ekonomi Daerah.
Terakhir,
tujuan yang ingin di capai melalui peraturan daerah ini meningkatnya
perekonomian masyarakat Kendal, dan menggerakkan usaha ekonomi yang
sudah ada menjadi lebih baik. Calon pengantin dan ibu melahirkan yang
menanam di lahan bondo desa/eks bondo desa dan telah memiliki Sertifikat
Tanam Pohon (STP), dalam perda ini dijelaskan bahwa mereka berhak
mengambil hasil dari pohon buah tersebut. Hasil pohon buah tersebut
dapat ditampung terlebih dahulu oleh koperasi desa/kelurahan yang
dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Selain itu Catin dan ibu
melahirkan yang telah memiliki STP, sekaligus menjadi anggota koperasi
tersebut.
Bagi
hasil pohon buah yang ditanam di atas tanah RTH atau bondo desa/eks
bondo desa sebesar 1/3 (satu per tiga) dari hasil pohon buah yang
ditanam di atas tanah RTH atau bondo desa/eks bondo desa disetorkan
kepada pemerintah desa/kelurahan dan 2/3 (dua per tiga) untuk pemegang
STP. Kemudian 1/3 (satu per tiga) hasil dari pohon buah yang disetorkan
kepada pemerintah desa/kelurahan digunakan untuk pembangunan
desa/kelurahan.
Jadi
disini tampak jelas manfaat yang akan di dapat, baik bagi masyarakat
maupun pemerintah desa itu sendiri saat kebijakan ini di jalankan secara
konsisten dan nyata. Selain menambah pemasukan bagi masyarakat, juga
meningkatkan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari bagi hasil
tanaman buah yang di tanam di tanah desa. Maka dari itu jangka
panjangnya diharapkan, dengan kebijakan ini masyarakat desa dapat lebih
mandiri dan kreatif mengembangkan usaha ekonomi selain hanya di
pertanian, melainkan juga melalui perkebunan buah yang dirintis melalui
peraturan ini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar