A. Pihak yang berwenang dalam keadaan darurat
Dalam
konstitusi indonesia diatur tentang keadaan darurat pada pasal 12 dan
pasal 22 UUD 45 yang menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang
tertinggi dalam keadaan darurat. Selain itu juga diperkuat dalam perppu
no 23 tahun 1959 ada dua tipe pembagian wewenang keadaan darurat, yang
pertama untuk tingkat nasional dipegang langsung oleh presiden sedangkan
di daerah oleh kepala daerah. Untuk tingkat nasional seperti dalam
pasal 3 dijelaskan bahwa pihak yang berwenang dalam keadaan darurat
adalah :
1. Sesuai
dengan pasal 3 ayat 1 Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer
Pusat/Penguasa Perang Pusat.
2. Pasal
3 ayat 2, presiden di bantu oleh menteri keamanan/pertahanan, menteri
dalam negeri, menteri luar negeri, Kepala staf angkatan darat, kepala
staf angkatan laut, udara, dan kapolri. Selain itu juga dapat mengangkat
menteri lain yang dianggap perlu.
Sementara
itu untuk didaerah pihak yang berwenang dibagi sesuai dengan kondisi
keadaan darurat yang terjadi, untuk darurat sipil adalah :
1. Sesuai
dengan pasal 4 ayat 1, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh
Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa
Darurat Sipil Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
2. Pasal 4 ayat 2-3, dibantu sebuah badan yang anggotanya oleh kepala
daerah, komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas oleh
kepala kejaksaan dari daerah bersangkutan yang Penunjukan
anggauta-anggauta tersebut dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang.
Sedangkan untuk darurat militer dan darurat perang adalah :
1. Pasal 5 & 6 ayat 1, penguasaan
oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan
Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan
Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah
yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi
Angkatan Perang.
Pasal
5 & ayat 2-3, dibantu sebuah badan yang anggotanya oleh kepala
daerah, kepala polisi, dan pengawas oleh kejaksaan dari daerah
bersangkutan yang penunjukan anggauta-anggauta tersebut dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.Baca juga:
A. Definisi Keadaan Darurat
B. Kriteria Keadaan Darurat
tulisan lengkap bisa download disini
Tidak ada komentar
Posting Komentar