- United Nations Environment Programme (UNEP) : Mengacu pada Konvensi Basel, maka pengertian sampah adalah semua zat atau benda yang dibuang atau dimaksudkan untuk dibuang atau diperlukan untuk dibuang yang mana telah diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum nasional.[1]
- United Nations Statistics Division (UNSD) : Sampah adalah bahan yang bukan merupakan produk utama (yaitu produk yang dihasilkan untuk pasar) yang tidak memiliki fungsi untuk digunakan lebih lanjut dalam produksi, transformasi atau konsumsi. Limbah juga dapat dihasilkan dalam ekstraksi bahan baku, pengolahan bahan baku menjadi produk antara dan akhir, penggunaan produk akhir, dan kegiatan manusia lainnya.[2]
- Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) : OECD membagi definisi sampah menjadi beberapa kriteria sebagai berikut:
a. Municipal
waste (Sampah Kota): Sampah ini mencakup limbah dari rumah tangga, termasuk bulky waste, limbah serupa dari aktifitas
perdagangan, gedung perkantoran, lembaga dan usaha kecil, halaman dan taman,
penyisiran jalan, isi kontainer sampah, dan pembersihan pasar. Sampah kota
tidak termasuk limbah dari jaringan limbah kota dan pengobatan, serta limbah
konstruksi dan pembongkaran.
b. Hazardous waste (Limbah Berbahaya): Sampah ini sebagian besar dihasilkan oleh kegiatan
industri dan didorong oleh pola tertentu dari produksi. Sampah jenis ini
mendapat perhatian utama karena membawa risiko lingkungan yang serius jika
tidak dikelola, dampaknya terhadap lingkungan dapat mengkontaminasi racun dari
tanah, air dan udara.
c. Nuclear
(radioactive) waste (Sampah Nuklir/Radioaktif): Limbah ini dihasilkan pada berbagai tahap siklus bahan
bakar nuklir (pertambangan dan penggilingan uranium, pengayaan bahan bakar, dan
operasi reaktor). Hal ini juga muncul dari dekontaminasi dan dekomisioning
fasilitas nuklir, dan dari kegiatan lain yang menggunakan isotop, seperti
penelitian ilmiah dan kegiatan medis.
a. Sampah rumah tangga: Sampah
yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja
dan sampah spesifik.
b. Sampah sejenis sampah rumah tangga: Sampah yang tidak berasal
dari rumah tangga tetapi berasal dari kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
c. Sampah spesifik: Sampah
spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya
memerlukan pengelolaan khusus. Sampah disebut sebagai sampah spesifik jika
memenuhi kriteria berikut ini:
1.
Sampah yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun;
2.
Sampah yang mengandung
limbah bahan berbahaya dan beracun;
3.
Sampah yang timbul akibat
bencana;
4.
Puing bongkaran bangunan;
5.
Sampah yang secara teknologi
belum dapat diolah; dan/atau
6.
Sampah yang timbul secara
tidak periodik.
[1]
UNEP, “Basel Convention, On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous
Wastes And Their Disposal”, 2011, hlm. 16, diakses dari http://www.basel.int/Portals/4/Basel%20Convention/
docs/text/BaselConventionText-e.pdf , pada tanggal 26 Mei 2014 pukul 19.00
WIB.
[2]
UNEP, “What Is Waste: A Multitude Of Approaches And Definitions”, diakses dari http://www.grid.unep.ch/waste/download/waste0607.PDF,
pada tanggal 26 Mei 2014 pukul 19.00 WIB.
Tidak ada komentar
Posting Komentar