Sabtu, 07 Mei 2016

PT Brahma Pemilik Kapal dari 10 WNI yang Disandera: Kami Tak Bayar Uang Tebusan

Detik: Jakarta - Pemilik kapal Brahma 12, PT Brahma International, mengaku tak mengeluarkan sepeser uang pun untuk membayar tebusan atas ... thumbnail 1 summary
Detik: Jakarta - Pemilik kapal Brahma 12, PT Brahma International, mengaku tak mengeluarkan sepeser uang pun untuk membayar tebusan atas pembebasan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Yang mereka tahu urusan pembebasan itu dilakukan tim negosiator di bawah kendali pemerintah RI.

"Saya mewakili PT Brahma bersama-sama dengan mitra kami PT Patria Maritime Lines, mengucapkan terima kasih pada pemerintah RI dalam hal ini Presiden dan jajaran menteri kabinet kerja, Menko Polhukam, Menlu serta pihak lain yang membantu pembebasan sandera awak kapal. Dan juga Kedubes kita di Filipina dan pemerintah Filipina," jelas Yan Arief yang menjabat sebagai Legal and External Action PT Brahma International dalam jumpa pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016). Baca juga: Negosiator: Tidak Ada Uang Tebusan! Pembebasan 10 WNI Murni Negosiasi

Arief menegaskan tak ada uang yang dikeluarkan untuk membayar tebusan ke Abu Sayyaf agar 10 awak kapal bebas.

"Semuanya kami serahkan pada tim negosiator. Jadi tidak ada penyerahan uang dari PT Brahma sepeser pun," tandasnya. Baca juga: Media Filipina Sebut Ada Uang Tebusan di Balik Pembebasan WNI

Menurut Arief, pembebasan sandera adalah berkat negosiasi.

"Itu terkait bantuan dari pemerintah di bawah tim negosiator," tutur dia.

PT Brahma adalah pemilik kapal Brahma 12 yang diawaki 10 WNI. Sedangkan bertindak sebagai operator kapal adalah PT Patria Maritime Lines. Saat dibajak, kapal Brahma 12 tengah menarik kapal tongkang Anand 12 yang mengangkut lebih dari 7.000 metrik ton batu bara. Batu bara itu milik PT Antang Gunung Meratus. Kapal itu berlayar dari Sungai Puting, Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan menuju Batangas, Filipina Selatan.
(dra/dra)

Sumber : www.detik.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar